SI AWAL
Memuat halaman…
Logo Bawaslu Kota Ternate SI AWAL Bawaslu Kota Ternate Masuk
Sistem Informasi Awal Pelanggaran Pemilu

Awasi bersama,
sampaikan informasi awal.

Setiap keterangan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu dicatat, dibawa ke rapat pleno, lalu ditelusuri jajaran pengawas Bawaslu Kota Ternate — dan setiap langkahnya tercatat.

Perbawaslu 7/2022
Dasar hukum penanganannya
Tanpa akun
Anda tidak perlu mendaftar
Bukti bersidik
SHA-256 dan titik lokasi
Berjejak
Setiap langkah tercatat
Kanal resmi

Cara menyampaikan informasi awal

Keenam kanal berikut sah menurut Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 (huruf a sampai huruf d — keterangan lisan dan tulisan masing-masing satu huruf). Anda tidak perlu akun: keterangan yang masuk dicatat petugas sebagai informasi awal.

Isi formulir di situs ini

Paling cepat dan dapat dipakai kapan saja, tanpa menunggu jam kerja. Boleh tanpa identitas, dan lampiran bukti disertakan langsung.

Buka formulir

Datang langsung

Sampaikan secara lisan di Sekretariat pada hari dan jam kerja. Keterangan Anda dicatat petugas piket.

Kota Ternate — Provinsi Maluku Utara

Telepon resmi

Keterangan lisan melalui nomor resmi, dicatat petugas sebagaimana disampaikan.

Hubungi Sekretariat untuk rinciannya.

Surel resmi

Kirim uraian peristiwa beserta bukti pendukung dalam satu surel.

Hubungi Sekretariat untuk rinciannya.

Jasa ekspedisi

Surat tertulis yang dikirim ke alamat Sekretariat.

Kota Ternate — Provinsi Maluku Utara

Media sosial resmi

Keterangan yang disampaikan melalui akun resmi lembaga.

Hubungi Sekretariat untuk rinciannya.
Tujuh langkah

Alur penanganannya

Keputusan menindaklanjuti sebuah informasi awal ada pada rapat pleno, bukan pada petugas yang menerimanya — Pasal 3 ayat (4) Perbawaslu 7/2022. Dua langkah bertanda emas adalah rapat pleno itu.

  1. 1
    Diterima

    Informasi masuk lewat kanal resmi dan dicatat petugas.

  2. 2
    Verifikasi

    Penanggung jawab memeriksa dan melengkapi keterangannya.

  3. 3
    Rapat pleno

    Rapat memutuskan informasi ditindaklanjuti atau tidak.

  4. 4
    Disposisi

    Penelusuran ditugaskan kepada petugas pengawas.

  5. 5
    Penelusuran

    Petugas menelusuri peristiwa di lapangan.

  6. 6
    Formulir Model A

    Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan resmi.

  7. 7
    Penetapan Temuan

    Rapat pleno menetapkan Temuan beserta tindak lanjutnya.

Yang perlu diketahui

Informasi awal, bukan Laporan resmi

Keterangan yang Anda sampaikan lewat kanal di atas dicatat sebagai informasi awal. Ia bukan Laporan resmi, dan karena itu tidak menghentikan hitungan tenggat penyampaian Laporan.

Untuk Laporan resmi, gunakan SIGAP LAPOR — kanal daring Bawaslu RI. Tenggat 7 hari tetap berlaku.

Buka SIGAP LAPOR

Pendaftaran Laporan resmi beserta pemeriksaan syaratnya dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, paling lama 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui (Pasal 8 Perbawaslu 7/2022).

Dasar hukum
  • Pasal 3 ayat (2) — sumber informasi awal yang sah.
  • Pasal 3 ayat (4) — penelusuran dilakukan setelah diputuskan dalam rapat pleno.
  • Pasal 5 — syarat dan tenggat penetapan Temuan.
  • Pasal 8 — tenggat 7 hari penyampaian Laporan.
Perbawaslu 7/2022
Agregat

Statistik pengawasan

Sebaran informasi awal per kecamatan dan muara tindak lanjut Temuan yang sudah ditetapkan. Seluruhnya agregat, tanpa rincian perkara.

Per kecamatan

Pulau Ternate
0
Kota Ternate Selatan
0
Kota Ternate Utara
0
Moti
0
Pulau Batang Dua
0
Ternate Tengah
0
Pulau Hiri
0
Ternate Barat
0

Muara tindak lanjut

Belum ada Temuan yang ditetapkan, jadi belum ada tindak lanjut yang dicatat.