Datang langsung
Sampaikan secara lisan di Sekretariat pada hari dan jam kerja. Keterangan Anda dicatat petugas piket.
Setiap keterangan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu dicatat, dibawa ke rapat pleno, lalu ditelusuri jajaran pengawas Bawaslu Kota Ternate — dan setiap langkahnya tercatat.
Keenam kanal berikut sah menurut Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 (huruf a sampai huruf d — keterangan lisan dan tulisan masing-masing satu huruf). Anda tidak perlu akun: keterangan yang masuk dicatat petugas sebagai informasi awal.
Paling cepat dan dapat dipakai kapan saja, tanpa menunggu jam kerja. Boleh tanpa identitas, dan lampiran bukti disertakan langsung.
Sampaikan secara lisan di Sekretariat pada hari dan jam kerja. Keterangan Anda dicatat petugas piket.
Keterangan lisan melalui nomor resmi, dicatat petugas sebagaimana disampaikan.
Kirim uraian peristiwa beserta bukti pendukung dalam satu surel.
Surat tertulis yang dikirim ke alamat Sekretariat.
Keterangan yang disampaikan melalui akun resmi lembaga.
Keputusan menindaklanjuti sebuah informasi awal ada pada rapat pleno, bukan pada petugas yang menerimanya — Pasal 3 ayat (4) Perbawaslu 7/2022. Dua langkah bertanda emas adalah rapat pleno itu.
Informasi masuk lewat kanal resmi dan dicatat petugas.
Penanggung jawab memeriksa dan melengkapi keterangannya.
Rapat memutuskan informasi ditindaklanjuti atau tidak.
Penelusuran ditugaskan kepada petugas pengawas.
Petugas menelusuri peristiwa di lapangan.
Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan resmi.
Rapat pleno menetapkan Temuan beserta tindak lanjutnya.
Keterangan yang Anda sampaikan lewat kanal di atas dicatat sebagai informasi awal. Ia bukan Laporan resmi, dan karena itu tidak menghentikan hitungan tenggat penyampaian Laporan.
Untuk Laporan resmi, gunakan SIGAP LAPOR — kanal daring Bawaslu RI. Tenggat 7 hari tetap berlaku.
Buka SIGAP LAPORPendaftaran Laporan resmi beserta pemeriksaan syaratnya dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, paling lama 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui (Pasal 8 Perbawaslu 7/2022).
Sebaran informasi awal per kecamatan dan muara tindak lanjut Temuan yang sudah ditetapkan. Seluruhnya agregat, tanpa rincian perkara.
Belum ada Temuan yang ditetapkan, jadi belum ada tindak lanjut yang dicatat.